Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna pada Senin, 28 September 2026. Agenda utama pertemuan ini fokus pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi terhadap rancangan peraturan daerah terkait.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi II DPRD PPU, Budi Sarwoto, Dalam menyampaikan pandangan umum, secara tegas meminta agar setiap pergeseran anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dilakukan secara transparan, menilai aspek keterbukaan sangat penting agar alokasi keuangan tetap berada dalam jalur prioritas.
“Kami menilai setiap pergeseran anggaran yang dilakukan dalam proses perubahan APBD harus disampaikan secara terbuka dan dapat dijelaskan secara rasional kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten,” ujar Budi saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Budi membeberkan bahwa berdasarkan hasil pencermatan awal, fraksinya masih menemukan adanya alokasi belanja daerah yang dinilai belum memberikan dampak nyata secara langsung kepada masyarakat. Hal ini dinilai kurang tepat mengingat kapasitas keuangan daerah saat ini sedang mengalami keterbatasan yang cukup ketat.
Budi menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah wajib diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan pokok. Hal tersebut meliputi penguatan sektor ekonomi, perbaikan infrastruktur dasar, jaminan kesejahteraan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Partai legislatif tidak ingin momentum Perubahan APBD 2026 ini hanya sekedar menjadi ajang utak-atik angka dokumen, melainkan harus menjadi wadah koreksi total atas kelemahan pelaksanaan program kerja pada semester sebelumnya.
“Apabila masih terdapat pergeseran kemampuan pengalokasian anggaran yang belum memperoleh penjelasan dan pembahasan yang memadai bersama Badan Anggaran, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius sebelum Rancangan Perubahan APBD disetujui,” jelas Budi.
Budi mengingatkan jajaran eksekutif mengenai sempitnya sisa waktu pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2026. Oleh karena itu, setiap perubahan program kerja wajib mengukur asas kemanfaatan, urgensi, serta kemampuan teknis dinas dalam terkait pelaksanaannya di lapangan agar tidak memicu pemborosan dana anggaran.
Budi juga menggarisbawahi bahwa hubungan kemitraan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD PPU dalam penyusunan APBD harus dibangun di atas fondasi keterbukaan, bukan formalitas politik belaka.
Kejelasan data anggaran sangat diperlukan agar fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif dapat berjalan optimal.
Meski memberikan rentetan catatan evaluasi yang cukup kritis, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menerima dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk melaju ke tahapan pembahasan teknis berikutnya.
“Catatan tersebut kami pastikan akan menjadi materi utama yang dikawal ketat oleh fraksi kami dalam rapat lanjutan bersama tim anggaran pemerintah daerah,” Tutup Budi.(Edison Jalal/ysf)


