Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Sementara Anggaran (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Fokus pada Efisiensi serta Kemandirian Fiskal.
Hal ini tercermin melalui Sidang Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD PPU,Jumat 25 September 2026, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten PPU Rauf Muin. Prosesi penandatanganan nota kesepakatan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati, unsur pimpinan DPRD, Sekertaris daerah, Sekretaris DPRD Serta kepala OPD di Lingkungan Pemkab PPU.
Dalam arahannya, Ketua DPRD PPU Raup Muin, menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini dilakukan di tengah situasi yang menuntut kecermatan tingkat tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan Rancangan Perubahan KUA serta Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 ini disusun di tengah situasi yang menuntut kita lebih bijaksana dan cermat dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Raup.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi kekinian daerah memaksa pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Langkah utama yang diambil adalah memangkas belanja aparatur operasional yang dinilai tidak menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Kita dituntut untuk melihat kondisi kekinian daerah dan memaksa kita melakukan efisiensi anggaran. Kita harus memangkas belanja-belanja aparatur operasional yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik,” tegasnya.
Selain efisiensi, fokus lain dalam kebijakan fiskal perubahan ini adalah memperkuat fiskal daerah.
Hal tersebut dilakukan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan catatan tidak boleh membebani masyarakat kecil.
“Kita harus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil,” Tutupnya. (Edison Jalal/ysf)


