Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Perilaku indisipliner sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kerap kedapatan bersantai di luar kantor pada jam kerja menjadi perhatian serius legislatif. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengamanan Ketertiban ASN.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menegaskan bahwa urusan pengawasan regulasi kepemerintahan dan kedisplinan aparatur negara merupakan bagian dari tugas pokok fungsi komisi yang membidanginya. Oleh sebab itu, inisiatif dari pihak Satpol PP tersebut dinilai sebagai langkah yang sangat tepat.
“Jadi membedah terkait masalah pemerintahan tentang ASN, m kalau ada inisiatif untuk raperda yang mau diajukan oleh pihak Satpol untuk ketertiban ASN, wah itu luar biasa dan dukung” ujar Roman, (29/9/2026).
Roman menjelaskan, alasan mendasar mengapa legislatif langsung memberikan lampu hijau terhadap rencana regulasi ini adalah demi menjaga mutu pelayanan publik di Kabupaten PPU. Kepentingan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di instansi pemerintahan tidak boleh terhambat oleh kelalaian pegawai yang meninggalkan meja kerja tanpa alasan dinas resmi.
Selama ini, pihak dewan terus memantau kinerja para pegawai dan menyayangkan masih adanya oknum PNS yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Melalui perda penertiban ini nantinya, Satpol PP selaku penegak hukum daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak langsung para pelanggar di lapangan.
“Pelayanan publik ini harus dikedepankan, dibanding dengan kepentingan pribadi. Nah, oleh karena itu, kami selalu memantau keberadaan PNS yang masih ada oknum-oknum yang tidak melaksanakan tugas ASN dengan SOP-nya, itu harus ditindak dan ada kewenangannya, berada di kewenangannya pihak Satpol,” jelas Roman.
Roman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah membatasi aktivitas sosial para pegawai di luar urusan kedinasan. Namun, aturan pembagian waktu kerja wajib dipatuhi secara objektif dan profesional.
Mengabaikan tanggung jawab mengajar atau melayani masyarakat di waktu kerja demi kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran kode etik.
Roman berharap draf raperda penertiban ini bisa segera diserahkan oleh pihak Satpol PP agar dapat masuk ke dalam tahap pembahasan legislasi dewan pada masa sidang berikutnya.
“Setuju sekali, daripada nanti masyarakat mengeluhkan tidak ada pelayanan. Kita tidak melarang ASN berbuat di mana saja, tetapi terlepas daripada tupoksi pokoknya di jam kerja, mereka melaksanakan kegiatan yang lain, itu pelanggaran. Kita tahu kalau jam itu objektif, ya dia harus kerja,” pungkas Roman. (Edison Jalal/ysf).


