Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menandai tuntasnya serangkaian pembahasan konstruktif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dokumen penyesuaian anggaran ini dipastikan telah memenuhi aspek formal dan legalitas sesuai regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77, Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan bahwa dokumen tersebut menjadi bukti nyata kerja keras legislatif dan eksekutif, serta berfungsi sebagai landasan utama pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
“Dokumen ini menjadi bukti nyata dari tuntasnya kerja keras dewan, melalui pembahasan konstruktif di internal Badan Anggaran DPRD maupun rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Kendati demikian, mengingat dinamika waktu yang berjalan di akhir bulan September 2026, pihak DPRD mendesak agar seluruh tahapan lanjutan mendapat akselerasi penuh. Sisa waktu yang sangat sempit menuntut komitmen bersama agar tidak ada penundaan dalam proses evaluasi hingga pengesahan.
“Mengingatkan dinamika waktu yang berjalan, DPRD menegaskan agar proses evaluasi hingga pengesahan dokumen Perubahan APBD ini dilakukan melalui akselerasi kerja dan percepatan penuh,” tegasnya.
Pihaknya berharap percepatan ini dapat segera menjamin kelancaran roda pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat PPU.
“Dengan sisa waktu yang sangat terbatas di akhir September ini, kami meminta komitmen bersama agar seluruh tahapan lanjutan diselesaikan tanpa penundaan lagi, demi menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (Edison Jalal/ysf)


