Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah bertempat di Gedung Paripurna DPRD PPU Senin, 28 September 2026.
Anggota Komisi III sekaligus Bendahara Fraksi Partai GerindraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adla Dewata, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi mendalam mengenai kondisi sosial-ekonomi yang saat ini sedang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam forum tertinggi legislatif tersebut, Adla Dewata secara terang-terangan menyoroti krisis sosial yang dirasakan langsung oleh warga dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan krisis ini meliputi hambatan distribusi energi hingga kendala pemenuhan kebutuhan dasar pokok akibat faktor cuaca ekstrem yang sedang berlangsung.
“Pandangan umum kami terkait dengan krisis berkelanjutan di Kabupaten PPU, terjadi antrean BBM panjang, penghentian aliran listrik secara berkala ULP Petung sesuai wilayah kerja, kelangkaan air bersih karena kondisi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di mana-mana,” ujar Adla Dewata saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Meski melayangkan kritik yang cukup tajam, Fraksi Gerindra tetap memberikan apresiasi terhadap respons cepat serta upaya penanggulangan awal yang telah diambil oleh jajaran Pemerintah Kabupaten PPU.
Adla menegaskan bahwa penyelesaian tantangan daerah yang kompleks ini membutuhkan komitmen tinggi serta sinergi lintas instansi.
“Partai Gerindra mengapresiasi dalam melakukan pendekatan dan penyelesaian bertahap atas yang dialami masyarakat kita. Kita harapkan permasalahan tersebut dapat selesai dengan kolaborasi bersama, ingat badai pasti berlalu,” tambah Adla.
Selain masalah kebutuhan mendasar, Adla Dewata juga memberikan perhatian khusus pada masalah kemitraan di Pasar Petung. Dirinya menyayangkan tindakan sepihak berupa penertiban ketat dan penyegelan sejumlah rumah toko (ruko) yang dinilai merugikan para pelaku usaha mikro di kawasan pasar.
“Perihal penyelesaian persoalan Pasar Petung, kami menyayangkan penyegelan ruko-ruko PT Benuo Penajam. Kami berharap ada perlindungan terhadap masyarakat karena masyarakat memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah,” tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Ia mengingatkan eksekutif agar setiap kebijakan penertiban fasilitas ekonomi harus bersandar pada koridor serta regulasi yang berlaku agar tidak memicu gesekan sosial baru.
“Tindakan penyegelan tersebut tidak semestinya dilakukan sepihak. Harus ada mekanisme hukum yang jelas untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah,” kata Adla.
Terakhir, ia mengingatkan jajaran Pemkab PPU untuk mulai bersiap menghadapi transisi pengelolaan Pasar Petung. Mengingat batas akhir kerja sama operasional yang semakin dekat, pemerintah daerah didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera merumuskan formula kebijakan strategis baru demi melindungi hak-hak pedagang sekaligus menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sementara masa berakhir kontrak pada 2028 semakin dekat. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten jangan menunda persoalan Pasar Petung sebagai bentuk pengawasan terhadap kepentingan masyarakat dan penyelamatan aset serta pendapatan asli daerah,” tutup Adla Dewata mengakhiri pandangan umum fraksi. (Edison Jalal/ysf)


