PENABERITANUSANTARA.COM – Perihal seorang warga yang melaporkan Kepala Desa (Kades) berinisial M karena dugaan melakukan tindak pidana penipuan masih terus bergulir di Penajam Paser Utara.
Diungkapkan Asrul Paduppai SH selaku Tim Kuasa Hukum Paniran yang juga kuasa hukum Maulana Ibrahim, ia juga melaporkan tiga orang lainnya. Ketiganya berinisial S, Su dan HS diduga telah memberikan keterangan palsu terkait pengukuran ulang tanah, hingga merugikan kliennya.
Pengaduan kami tertanggal 26 Maret 2025 ke Reskrim Polres Penajam Paser Utara telah memasuki tahap penyelidikan. Kami dari pihak pelapor kemudian korban, begitu juga Saksi Saksi telah diklarifikasi keterangannya sehingga kami sudah menyajikan semua bukti bukti yang terlah menguatkan atas pengaduan ini, ucapnya.
Dalam hal ini pihak kuasa hukum meminta kepada Polres PPU, yakni Reskrim, berharap ini bisa dijadikan atensi.
“Mudah mudahan bisa mempercepat proses. Kami juga paham bahwa ada beberapa perkara juga harus ditangani Polres, namun mengingat waktu sejak Maret hingga Mei 2025,” imbuh Asrul.
Asrul menuturkan, hal ini karena sudah ada kemajuan dari pengaduan mereka yang mana laporan ini sebenarnya tidak cukup rumit, karena bukti bukti yang ditunjukkan sudah cukup terang dan jelas terkait dengan surat yang diduga ada unsur penipuan.

“Kami juga disitu sudah melampirkan data-datanya kepada penyidik,” serunya lagi.
Kemudian selanjutnya, atas dasar keputusan pengadilan dimana keputusan tersebut merupakan data otentik, hal tersebut sudah jelas bahwa surat yang diterbitkan oleh pihak Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu ini juga dimasukkan sebagai bukti. Dan hal tersebut tertuang dalam keputusan.
“Artinya, dari surat ini mulai proses pengukuran ulang ini sebenarnya juga disampaikan oleh tergugat. Nah ini terjadi hal yang kontras, tentunya dari fakta tersebut kami sudah memaparkan dari keterangan saksi dan bukti bukti terkait dengan HS yang telah menyampaikan keterangan palsu dibawah sumpah juga sudah kami buktikan di pengadilan. Tinggal bagaimana pihak reskrim menindak lebih lanjut laporan kami dari proses-proses yang sedang berjalan saat ini,” imbuhnya.
Informasi yang kami dengar bahwa Kades Gunung Intan juga sudah diundang, saksi-saksi pelapor juga sudah kami hadirkan dan sudah memberikan keterangan yang jelas terkait dengan kejadian pengukuran ulang tersebut..
“Sangat jelas dan terang. Jadi sebenarnya pengukuran ulang ini untuk membantah seolah-olah tidak pernah melakukan pengukuran ulang.” ayah Asrul.
Asrul kembali tekankan, artinya kita bicara fakta saat ini bahwa memang terjadi pengukuran ulang
“Ada bukti patok patok tanahnya. Nah kalau memang ini fiktif, kenapa ada patok tanahnya, dan juga saksi saksinya banyak pada saat itu. Aparat desa bahkan yang mengelilingi dan menarik meteran pada saat itu mereka hadir. Dan itu dipaparkan oleh saksi saksi kami,” ungkapnya.
Asrul selaku kuasa hukum pelapor juga menghormati kepolisian yang melakukan penyelidikan pada saat ini. Hanya dari sisi waktu mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar prosesnya tidak terlalu lama.
Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, berinisial M. Ia memeriksa buntut laporan dugaan penipuan yang disampaikan warganya ke Polres beberapa waktu lalu.
“Kami telah mengambil keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Intan,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, dilansir dari IDNTimes, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, laporan masih masuk tahapan penyelidikan dengan agenda mengambil keterangan sejumlah Saksi. Pengambilan kesaksian dilakukan terhadap pelapor dan para terlapor termasuk Kades Gunung Intan, ditambah pemeriksaan sejumlah Saksi-saksi.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut dan kami juga sedang mempelajari sejumlah bukti yang disampaikan. Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah perdata, sehingga masih menunggu semua rampung sebelum melanjutkan gelar perkara.
“Intinya semua laporan yang masuk kepada kami, pasti kami respon namun laporan yang masuk tentu akan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Dian Kusnawan.


