What's hot

Polisi Amankan Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita Petugas

Penaberitanusantara.com penajam IKN , NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial UT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Terduga diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Barang-barang yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot udara merek Tianli.

Selanjutnya pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa ekskavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik ​​juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik ​​telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik ​​memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, UT akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan perubahan peraturan-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Kapolres nagan raya AKBP Muhamad Taufiq, SIK, MH,melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH terus melakukan proses penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin.

Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Arya/Edison Jalal/isk)

Tags :

admin

Related Posts

Must Read

Popular Posts

Tekan Angka Stunting, TP PKK Kabupaten PPU Rutin Lakukan Peninjauan Kegiatan Intervensi Spesifik

Pena Berita Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim – Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU secara rutin melakukan peninjauan kegiatan intervensi spesifik di wilayah benuo taka PPU. Seperti tampak pada Rabu, (26/6/2024). Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar didampingi anggota PKK Kabupaten PPU...

Makmur Marbun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka  sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim  juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman...

© Copyright 2024 by Pena Berita Nusantara