What's hot

Penyegelan Ruko Pasar Petung Memanas, Komisi 1 Rencanakan RDP

Penaberitanusantara.com – PENAJAM — Kasus penyegelan belasan ruko di Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berlanjut dan menjadi sorotan tajam di legislatif. Adanya ketimpangan serta kesalahpahaman antara para pedagang dengan pihak ketiga, PT Banua Penajam, dinilai mulai mengganggu kenyamanan aktivitas perdagangan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD PPU sekaligus Anggota Fraksi PKS, Roman Rading, mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat akibat minimnya komunikasi awal ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas KUKM Perindagkop PPU. Akibatnya, terjadi tindakan penutupan tempat usaha yang dianggap sepihak dan merugikan para pelaku ekonomi mikro serta menengah.

“Kami dari DPRD itu khususnya dari fraksi PKS menyoroti, karena ada ketimpangan antara pedagang dengan pihak PT itu. Titik lemahnya adalah kurangnya komunikasi ke dinas terkait, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Roman Rading saat ditemui di Gedung DPRD PPU, (29/9/2026).

Roman menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ruko dalam jumlah banyak tersebut diperkirakan mencapai 10 unit ruko telah memicu perdebatan mengenai keabsahan aturan di lapangan. Para pedagang merasa memiliki hak karena ikatan perjanjian kontrak awal baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang, namun eksekusi penutupan justru sudah dilakukan pada tahun 2026 ini.

Menyikapi klaim sepihak dari kedua belah pihak yang saling merasa benar, DPRD PPU memastikan tidak akan tinggal diam. Legislatif kini tengah menyiapkan agenda resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan guna mengupas tuntas dokumen perjanjian dan dasar hukum yang digunakan.

Penanganan polemik Pasar Petung ini akan memadukan dua lini komisi di DPRD PPU. Secara teknis pengelolaan pasar dan perdagangan akan dikoordinasikan oleh Komisi II, sementara dari aspek peninjauan legalitas hukum serta aturan perjanjian akan digarap penuh oleh Komisi I.

“Kalau kaitan dengan dasar hukumnya ada di Komisi 1. Berarti nanti Komisi 1 akan melakukan RDP untuk kita mengkaji dulu karena saya juga Komisi 1, jadi kami berupaya dan mencari data yang detail, data yang akurat, karena kita tidak serta-merta langsung melangkah tanpa ada dasar hukum,” tegas Roman.

Lebih lanjut, Roman mengingatkan bahwa kewenangan mutlak untuk melakukan eksekusi fisik atau penyegelan di daerah sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sepanjang dilandasi regulasi yang jelas.

“DPRD PPU mendesak jajaran pemerintah daerah untuk proaktif membuka ruang komunikasi intensif agar konflik ini tidak berlarut-larut,” Tutup Roman.(Edison Jalal/ysf)

Tags :

admin

Related Posts

Must Read

Popular Posts

Tekan Angka Stunting, TP PKK Kabupaten PPU Rutin Lakukan Peninjauan Kegiatan Intervensi Spesifik

Pena Berita Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim – Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU secara rutin melakukan peninjauan kegiatan intervensi spesifik di wilayah benuo taka PPU. Seperti tampak pada Rabu, (26/6/2024). Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar didampingi anggota PKK Kabupaten PPU...

Makmur Marbun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka  sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim  juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman...

© Copyright 2024 by Pena Berita Nusantara