What's hot

Penggugat Menolak Rumusan Kesepakatan Atas Sengketa Tanah Melawan Indra Pasaribu

Penaberitanusantara.com-Mediasi terakhir tidak dihadiri tergugat dan materi gugatan juga tak masuk sehingga persidangngan tidak dapat digelar, sehingga persidangan ditunda dan digelar lagi pada Rabu 28 Agustus 2024, Pihak penggugat diwakili Sujud mempertanyakan mangapa tergugat tak hadir dipersidangan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 21 Agustus 2024-08-28

Indra Pasaribu selaku perwakilan Pihak tergugat menjelaskan,” itukan masih ranah mediasi, kapasitas saya adalah orang luar yang secara hukum tidak boleh masuk, landasan hukum yang saya pakai adalah Perda Nomor 1, Tahun 2008,” terangnya.

Sujud perwakilan pihak penggugat bertanya,” apakah abang menyebut Indra Pasaribu masih akan memikirkan soal sengketa ini agar menemukan penyelesaian dengan cara yang baik baik, Indra Pasaribu menimpali,” untuk itu saya no komen, karena jika ini selalu saya tanggapi saya merasa terancam disudutkan dan dikucilkan oleh keluarga Tergugat.

Ungkapan serupa juga dikemukakan Sujud selaku perwakilan keluarganya selaku penggugat,“ sayapun demikian jika saya dinilai tak becus tangani soal ini sayapun dikucilkan di tengah kelaurga,” ungkap Sujud yang ditirukan Indra Pasaribu.

“Jika begitu untuk apa juga kita sama sama hadir di ranah mediasi itu, karena rancangan keputusan yang telah kita rumuskas untuk disahkan dan ditetapkan oleh pengadilan belum tentu disetujui kedua pelah pihak, Timpal Pasaribu.

Apalagi menurut Idra Pasaribu ia pernah mendengar pernyataan pihak tergugat menyatakan sudah bosan dengan urusan yang itu itu saja tanpa ada keputusan yang pasti, Indra Pasaribu bertanya, mengapa pihak penggugat tiba tiba tak mau menandatangani rancangan kesepakatan yang telah dirumuskan untuk diajukan kepersidangan untuk memperoleh ketetapan hukum yang pasti dan untuk berdamai.

Terungkap dari pernyataan Sujud bahwa tiba tiba ada salah satu keluarganya alias pihak penggugat yang menyatakan tak setuju dengan rumusan itu.

Akhirnya untuk kelajutan perkara ini dijadwalkan lagi antara penggugat dan tergugat untuk sama sama hadir pada persidangan yang akan digelar pada Rabu 28 Agustus 2024. (Edison Jalal)

Tags :

Iskandar MD

Related Posts

Must Read

Popular Posts

Tekan Angka Stunting, TP PKK Kabupaten PPU Rutin Lakukan Peninjauan Kegiatan Intervensi Spesifik

Pena Berita Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim – Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU secara rutin melakukan peninjauan kegiatan intervensi spesifik di wilayah benuo taka PPU. Seperti tampak pada Rabu, (26/6/2024). Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar didampingi anggota PKK Kabupaten PPU...

Makmur Marbun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka  sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim  juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman...

© Copyright 2024 by Pena Berita Nusantara