Pena Berita Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim–Operasi Antik Mahakam 2024 yang dimulai 21 Juni hingga 14Juli 2024, Satres Narkoba Polres PPU, Kaltim dapat mengungkap kasus kurang lebih 10 kasus , Laporan Polisi (LP) yang diungkap, didalamnya ada 4 kasus yang merupakan TO yang 6 Non TO, hal tersebut diungkap Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardianto pada Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba pada Rabu 24 Juli 2024.

Kepada wartawan, Bambang Hardianto dalam penjelasannya menyebutkan jumlah tersangka yang berhasikl ditangkap petugas sebanyak 16 orang, dari 16 orang itu TO ada 4, kemudian yang 12 orang merupakan Non TO.
“Terkait pengungkapan kasus ini tentunya Satres Narkoba Polsres PPU sudah berhasil mengungkap kasus yang merupakan target operasi Polda yang sudah ditentukan oleh Polda Kaltim, terkait itu sabu sabu yang dinyatakan sebagai barang bukti berjumlah 128,65 gram, sedangkan obat keras jenis Tramadol 210 butir, obat keras tersebut selevel dengan dobel L, terkait perkara tersebut lanjutnya, para tersangka ditangkap pada TKP yang berbeda,” terang Bambang.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama tersangkanya ditangkap di TKP pinggir jalan RT 01 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, kemudian di RT 04 Desa Babulu Darat, RT 10 Kelurahan Gunung Seteling, KM 09, RT 7 Kelurahan Nipah nipah, kemudian RT 01 Desa Babulu Darat, Depan Pelabuhan Speed Boat RT 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, selanjutnya Hotel 76 Jalan Ruhui Rahyu RT 54 Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan selatan , depan mini market 76 Jalan Ruhui Rahayu Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapa selatan, rumah kost di RT 030 Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Tengah, selanjutnya Kel Petung RT 14, Perumahan Residen Petung Jalan Melon RT 014 Kel Petung, lalu di RT 06 Kelurahan Petung, RT 06 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku, terakhir Desa Karang Jinawi RT 04 Kecamatan Sepaku.

Didampingi Kasatres Narkoba dan Kabag Hymas Polres PPU, Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardianto menyebutkan Barang Bukti (BB) terbanyak 80 gram dari Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, ancaman hukuman sesui pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 121 serta pasal 132 ayat (1) ancaman pidan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 Juta atau paling banyak Rp 10 Miliar.
Kebanyakan dari mereka yang melakukan bisnis haram tersebut sebagai pengedar, sebagian ada yang merupakan residivis, dan untuk mengungkap lebih rinci lagi tentunya berdasarkan informasi jaringan, kalau sudah masuk dalam informasi jaringan dimaksud, selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Motifnya banyak salah satunya karena faktor ekonomi dan selainnya karena ketagihan, bagaimana tidak, barangnya sedikit mudah dibawa namun hasil dan keuntungan lumayan besar, sedangkan harga sabu sabu saat ini berkisar Rp 1,8 Juta hinga Rp 2 juta per gramnya, harga tersebut bisa lebih dan bisa kurang tergantung harga pasaran yang disepakati antara penjual dan pembeli,” tutupnya.
Sumber Berita Polres PPU, Polda Kaltim
Penulis : Edison Jalal
Editor : Iskandar


