Penaberitanusantara.com – PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim – Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Hutama Karya (HK) di areal stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Aksi jahat itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026 tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan kabel, hingga pada Sabtu, 19 September 2026, polisi meringkus tersangka sekaligus mengamankan empat tersangka berinisial S, MB, NH, dan RDS.
Barang yang dicuri dan kini menjadi objek perkara berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye sepanjang sekitar 10 meter.
Kasus tersebut diketahui setelah pelapor menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng di area stockpile. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV diperiksa dan memperlihatkan seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan, kemudian memasukkannya ke bagian bagasi belakang.
Dari rekaman CCTV didukung keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat hingga berhasil mengamankan empat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan sepanjang sekitar 10 meter serta dua buah pisau cutter, masing-masing berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Penajam.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar AKP Syaifudin.
Ia juga mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aset serta lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Atas kasus kejahatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap kasus tambah Kapolsek Penajam tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
“Dengan pengungkapan ini, Polsek Penajam terus komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutup Kapolsek. (Edison Jalal/isk)


