Penaberitanusantara.com-PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan 4 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres PPU dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat,( 21/3/ 2025).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK, MSI melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH, dan Kasihumas Aipda Syafruddin, mengungkap bahwa penangkapan terhadap 4 tersangka ini merupakan bagian dari komitmen dan upaya yang tak surut Polres PPU dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, agar PPU dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba,” jelas Kompol Awan Kurnianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Kabupaten PPU. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres PPU untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi penangkapan yakni pada Maret 2025 Polres PPU berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang, dengan barang bukti total 20,64 gram narkoba jenis sabu,
Dari 4 tersangka itu, 3 diantaranya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, yang satu sebagai Wiraswasta, ironisnya lagi dua dari tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
TKP penangkapan, Penajam dua tersangka, 1 tersangka ditangkap di Kota Samarinda, satu lagi TKP Kecaatan Waru, inisial tersangka LKMPM (25), Barang Bukti berhasil disita polisi, narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka berikut berinisial H (33), TKP RT 12 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Barang Bukti 19,55 gram, uang tunai sebanyak Rp 3250 000, dan 1 unit sepeda motor. Kasus ke tiga, polisi berhasil mengamankan dua tersangka inisial H (42), Profesi wiraswasta dibekuk di Pelabuhan Penajam dan Y (43) profesi Buruh ditangkap di Kota Samarinda, dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram beserta 1 unit mobil, sedangkan dari tersangka kedua disita Barang bukti 1 unit Hp.
Terhdap bisnis haram ini mereka dijerat pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, terhadap tersangka berikutnya Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Polres PPU menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerjasama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk bagi masa depan bangsa.
“Dengan langkah ini, Polres PPU berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Penajam Paser Utara, serta mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”ujar Kompol Awan Kurnianto SH. (Hms Polres PPU/Edyson NSM Jl)


