PENAJAM-Penaberitanusantara.com-Peredaran Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, untuk itu kepolisian terus konsisten memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika tersebut, hal ini diungkap Wakapolres PPU Kompol Awan Kurniato didampingingi Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, pada konferensi pers di Mapolres PPU Selasa (4/3/2025)
“Demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di masyarakat, terkait hal itu Polres PPU apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah memberikan laporan terkait dugaan penyalah gunaan narkoba di wilayah Kabupaten PPU,” ujar Awan Kurnianto.
Ia berharap kolaborasi pemerintah, kepolisian, masyarakat serta awak media melakukan kerjasama dalam hal pemberantasan peredaran barag haram di daerah Kabupaten PPU demi terciptanya suasana kondusif di tengah masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba dalam operasi pekan lalu. 2 tersangka diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, tersangka S ini telah tiga kali berurusan dengan kepolisian.
Pengungkapan kasus kecil maupun besar akan dipublikasikan lewat media, ini merupakan jawaban dari pihak kepolisian dalam menaggapi usulan sejumlah awak media di Kabupaten PPU, agar semua informasi penanganan kasus krimimnal dapat diakses oleh seluruh masyarakat di daerah ini
Dari penjelasan Kasat Resnarkoba menyebut tersangka yang diciduk di RT 01 Keluarahan Penajam ber inisial S, (50) Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 paket sabu seberat 0,27 gram, 2 bungkus plastik bening, 3 sekop plastik kecil, 1 bungkus rokok, 1 dompet kecil warna pink dan unit handphone.
Tersangka yang lain Berinisial A (41), tersangka diciduk di TKP RT 01 Kelurahan Gersik Kac Penajam, barang bukti yang diamankan dari tersangka A antara lain, 2 paket sabu seberat 0,47 gram, 1 sekop plastik kecil, 1 tas coklat, 1 bungkus plastik bening, uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit handphone.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka A memperoleh narkoba dari seorang bandar besar berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan cukup unik, di mana tersangka membeli 10 paket sabu seharga Rp2 juta dengan sistem bayar setelah barang terjual.
Tersangka A juga mengaku mengkonsumsi sabu secara gratis dari setiap transaksi. Ia juga kerap memperkecil isi paket sabu sebelum dijual kembali demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainnya dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik. Wakapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu sindikat peredaran narkoba di PPU.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar diberantas, kami meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”ujarnya.(Edyson NSM Jl)


