What's hot

Petugas Kepolisian Akan Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Lalulintas

Penaberitanusantara.com -Satuan Polisi Lalulintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) Berhasil mengamankan sekitar 150 sepeda motor yang melakukan pelanggaran dan sekitar 20 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, hal ini diungkap Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy saat menggelar Konferensi Pers pengugkapan Kasus pelanggaran Lalulintas, Kamis (13/2/2025).

“Polantas akan terus melakukan patroli dan razia pada Operasi Pengamanan Mahakam 2025, kami akan melakukan tindakan tegas dan kami amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tak sesuai spesifikasi kendaraan,” tegas AKP Rhondy.

Menggunakan knalpot brong adalah kategori melanggar pasal 285, ayat (1) Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009, Tentang LLAJ dengan pelanggaran menggunakan kenalpot brong, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Karena penggunaan knalpot brong ini dinilai mengagnggu percakapan umum di masyarakat, membuat bising dan menimbulkan polusi udara,” tandasnya.

Dijelaskannya, aturan gangguan knalpot yaitu, kendaraan yang kapasitasnya kurang dari 80 CC itu dengan tingkat gangguan hanya 77 desibel, kemudian kapasitas 80 hingga 175 CC maksimal gangguan 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan diatas 150 cc gangguan 83 desibel, knalpot brong yang berhasil disita perawatan, jika ratingnya sudah melebihi diatas 90 desibel, oleh karena itu knalpot knalpot tersebut langsung menghancurkan dengan cara digerinda.

Dalam penjelasan lebih lanjut terkait pasal tentang balap pembohong, adalah melanggar pasal 297, Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009, Tentang LAJ dan pasal 12 Undang-undang Nomor 38, Tahun 2004, tentang Penggunaan jalan, yang mana disebutkan setiap orang mengmudikan kendaraan dengan balap pembohong dapat dipindana kurungan selam 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan, dilarang mengakibatkan terganggunya ruas jalan, di dalam bahu jalan dan manfaat jalan, artiya setiap aksi balapan pembohong, termasuk sudah mengganggu percakapan umum di masyarakat bahkan dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas,” tambahnya.

Aparat kepolisian menghimbau, setiap orang yang kedap air punya kendaraan atau pengemudi melakukan atau punya kendaraan yang memiliki knalpot brong ataupun yang sering melakukan balapan liar menggunakan knalpot brong agar stop mulai sekarang, karena nanti lajutnya, ketika dibrantas dan berhasil terjaring maka motor motor tersebut akan diamankan selama minimal 3 bulan.

“Ini merupakan perintah pucuk pimpinan dalam menanggapi setiap keluhan masyarakat, karena aksi berbahaya oleh pengendara seperti balapan liar sangat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat maupun masyarakat yang melakukan aktivitas sehari-hari,” tutup AKP Rhondy (Edyson NSM Jl)

 

Tags :

Iskandar MD

Related Posts

Must Read

Popular Posts

Tekan Angka Stunting, TP PKK Kabupaten PPU Rutin Lakukan Peninjauan Kegiatan Intervensi Spesifik

Pena Berita Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim – Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU secara rutin melakukan peninjauan kegiatan intervensi spesifik di wilayah benuo taka PPU. Seperti tampak pada Rabu, (26/6/2024). Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar didampingi anggota PKK Kabupaten PPU...

Makmur Marbun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka  sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim  juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman...

© Copyright 2024 by Pena Berita Nusantara