Penaberitanusantara.com – Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (54) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/11/2024) usai petugas menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, IPTU Iskandar Rondonowu, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. “Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat yang berani melaporkan hal-hal mencurigakan. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan PPU dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Iskandar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu beserta alat pengemasan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkoba. Saat ini, AR tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika di PPU.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba. Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonowu menambahkan bahwa Polres PPU akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba di wilayah PPU, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya. (Humas Polres PPU)


