Penaberitanusantara.com–Melalui Konferenci pengungkapan tindak pidana pencurian, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto berlangsung di Mapolres PPU pada Kamis 5 September 2024, Kapolres memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, bahwa dugaan tindak pidana pencurian batrey menara tekom sel korbannya antara lain PT XL, PT Indosat Sat, Tekom Brimob Poda Kaltim dan satu Menara Telkom di Desa Babulu Laut.

“Berdasarkan Laporan Poisi (LP) dari 13 TKP yang mana dari 13 TKP tersebut, 9 TKP di Wilayah Hukum Polres PPU dan 4 TKP di Wilayah Hukum Polres Paser, kejadian mulai Juni sampai 15 Agustus 2024, tersangka yang diamankan berjumlah 8 tersangka, dari 8 tersebut 7 sudah dewas dan satu masih dibawah umur, barang bukti yang diamankan 7 batrey litium, 6 batrey kering ukuran besar, satu linggis, 1 tang besar, 1 tang kecil dan satu unit mobil Pick Up juga sebagai barang bukti karena dipergunakan untuk melakukan aksinya,” terang Kapolres.

Dari kejadian tersebut lanjut Kapolres, para korban mengalami kerugian dihitung hitung sekitar Rp 500 juta,- terkait kronologis kejadian mulai diungkap pada Juni hingga 15 Agustus 2024, Polres PPU menerima beberapa pengaduan dan laporan dari berbagai operator menara tekom, laporannya telah terjadi pencurian batrey litium beserta kabel optik,

“Kami menghimbau bila masyarakat melihat hal mencurugakan dan berpotensi melakukan kejahatan di sekitar tower atau gerak gerik mencurigakan akan melakukan pencurian terhadap komponen tower telkom sel, maka diminta kepada warga masyarakat segera memberi laporan ke pihak Kepolisian,” himbaunya.
Aksi kejahatan seperti ini tukas Kapolres, sangat berdampak pada aktifitas masyarakat sehari hari, sehingga akhir akhir ini pengguna selluler sering mengalami berbagai gangguan komunikasi seperti terjadi lelet lambat dan gangguan lainnya, ternya penyebabnya akibat pencurian komponen tower teresebut.
“ Untuk itu pihak kepolisian meminta kerjasama masyarakat, agar bersama sama menjaga pasilitas telekommunikasi di wilayahnya masing masing, sedangkan para pelaku yang telah berhasil diamankan dikenakan pasal 363 aksinya dilakukan secara bersama sama dan pada malam hari sehingga dapat diancam hukum pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres (Edison Jalal/Lia/Iskandar)


