Pena Berita Nusantara.com– Masalah pembayaran ganda retribusi pelayanan persampahan masih menjadi keluhan pedagang Pasar Petung.
Keluhan tersebut mencuat dalam sosialisasi retribusi pelayanan persampahan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Gedung Serbaguna Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Jumat (10/10/2025).

Salah satu peserta menegaskan, pedagang hanya setuju jika penarikan biaya persampahan dilakukan langsung oleh DLH. Hal ini untuk menghindari penarikan ganda dan agar uang yang dibayarkan tidak salah sasaran.
“Tolong yang menarik itu dinas saja, karena kami tidak mau uang yang kami berikan tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH PPU, Safwana, yang didampingi sejumlah satafnya, dihadiri pula Lurah Petung Adi Fitriady, Safwana memastikan hanya DLH yang berwenang memungut retribusi persampahan.
“Yang berwenang mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah hanya DLH. Sehingga pedagang wajib membayar retribusi persampahan kepada DLH,” jelasnya.
Ia juga menyarankan pedagang menyimpan bukti pembayaran untuk mengantisipasi jika ada penagihan ganda. Selain itu, DLH telah menyiapkan opsi pembayaran secara online agar lebih mudah dan transparan.
Mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, Safwana menyebut hal itu masih menjadi bahan kajian pemerintah daerah.
“Apakah kerjasama itu dilanjutkan hingga 2028 atau tidak, sepenuhnya wewenang pemerintah daerah. DLH hanya menjalankan perintah. Jika ada laporan, maka kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pungutan retribusi, hal tersebut menjadi ranah kejaksaan. Lembaga tersebut yang berwenang memproses perkara dan membuktikannya melalui persidangan. (aan/ib/isk)


