Pena Berita Nusantara.com– Penajam – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar penindakan masif terhadap jaringan peredaran narkotika. Operasi yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres PPU ini berhasil mengungkap 9 kasus, lalu menangkap 18 tersangka, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram. Selasa 12/08/2025

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., menjelaskan bahwa hasil operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar pelaku kejahatan narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Awan.
Dari 18 tersangka, 17 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan, dengan rentang usia mulai 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Latar belakang para pelaku beragam, mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Ironisnya, 5 orang di antaranya adalah residivis yang kembali terjerat kasus narkoba.
Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, disusul Kecamatan Sepaku dengan 5 tersangka. Sebagian besar barang bukti ditemukan saat proses transaksi, menandakan sabu tersebut ungkap Kompol Awan, siap diedarkan.
Para pelaku yang sudah diamankan kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, siap menanti. Polres PPU sambung Awan, memastikan operasi serupa akan terus dilakukan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keberhasilan perang terhadap kejahatan narkotika ini memerlukan peran semua pihak, dengan pengungkapan ini, Polres PPU mengirim pesan tegas: Penajam Paser Utara bukan tempat aman bagi pelaku peredaran narkoba,” tutup Awan. (eds jl / isk)


