What's hot

Pembunuhan di Babulu, Polisi Tangkap Pelaku di Kebun Sawit

Pena Berita Nusantara.com – Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digegerkan dengan temuan mayat seorang pria di halaman rumah warga, Korban diketahui bernama H (46), warga Desa Labangka Barat. Ia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam. Sabtu 12/7/25.

Berdasarkan keterangan resmi Polsek Babulu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 09.30 Wita. Dugaan kuat pihak Kepolisian, inisial H menjadi korban pembunuhan dengan senjata tajam jenis parang. Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya kejamnya.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H. membenarkan kejadian tersebut, ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial M (44), berhasil ditangkap di area kebun sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Mulanya tersangka berusaha kabur ke dalam area kebun sawit sambil membawa parang terhunus yang masih berlumuran darah, “Kami melakukan penyisiran dan pengepungan, hingga akhirnya pelaku menyerah setelah polisi melepaskan tembakan peringatan,” ujar IPTU Syaifudin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sebuah helm berwarna biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak.

Penangkapan berlangsung dramatis. Awalnya pelaku menolak peringatan petugas untuk meletakkan senjata sembari diperintahkan tiarap. Namun setelah peringatan kedua dan tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya menyerah dan seketika itu diamankan tanpa perlawanan.

Seiring berhasilnya penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian, korbannya langsung dievakuasi ke RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU untuk dilakukan visum, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Babulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Saat ini proses pemeriksaan dan olah TKP terus kami lakukan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban untuk mengungkap secara utuh kronologinya,” pungkas IPTU Syaifudin. (Hms Polres PPU/ Edyson NSM Jl/isk)

Tags :

Iskandar MD

Related Posts

Must Read

Popular Posts

Tekan Angka Stunting, TP PKK Kabupaten PPU Rutin Lakukan Peninjauan Kegiatan Intervensi Spesifik

Pena Berita Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim – Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU secara rutin melakukan peninjauan kegiatan intervensi spesifik di wilayah benuo taka PPU. Seperti tampak pada Rabu, (26/6/2024). Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar didampingi anggota PKK Kabupaten PPU...

Makmur Marbun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka  sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim  juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman...

© Copyright 2024 by Pena Berita Nusantara