Penaberitanusantara.com – Penajam Paser Utara-Kaltim- Terkait penyelesaian tanah di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Asrul Paduppai selaku kuasa hukum dari pihak pelapor menuturkan.
“Untuk dugaan pidana yang kami laporkan adalah dugaan penipuan dan dugaan memasukkan keterangan yang tidak sesuai fakta ke dalam akte otentik. Jelas bahwa ada surat dari Kepala Desa Gunung Intan yang masuk kepada kami, atas tindaklanjut dari permintaan kami, terkait dengan berita acara pengukuran ulang atau berita acara pengembalian batas tanah,” terang Asrul Paduppai kepada Media Penaberitanusantara.com, Rabu (26/3/2025).
Yang sebenarnya pengukuran ulang sudah dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024. Jika pengukuran itu sudah sesuai fakta, maka seharusnya akan dikembalikan kepada yang berhak. Itu yang tidak terealisasi hingga saat ini kata Asrul.
“Dengan tidak munculnya berita acara tersebut, sehingga hak kami yang masih bersengketa di situ tidak bisa kita kuasai, karena dikuasai oleh pihak lain, sehingga secara kronologi kami menyampaikan surat kepada pihak Desa Gunung Intan, pada tanggal 2 Juli 2024 terkait pelaksanaan pengembalian batas segel kami tahun 2007, dalam hal ini kami sudah bersurat namun tidak dibalas,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Asrul, tanggal 23 Agustus 2024 memuat surat lagi perihal meminta berita acara pelaksanaan pengembalian batas, ini pun tidak dibalas tapi dimasukkan sudah menembuskan surat tersebut ke Ombudsman, karena Ombudsman inilah yang menindak lebih lanjut terkait dengan pelayanan publik.
“Nah, dari surat kami inilah yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman, barulah kami mendapatkan balasan surat di bulan Februari 2025 dari pihak desa. Itupun karena ada desakan dari Ombudsman dan Ombudsman menyatakan ini juga telah terjadi semacam Mal Administrasi. Artinya telah terjadi pelanggaran atas lamanya pelayanan publik yang berjalan,” terangnya.

Disini menyatakan membalas surat dari Kantor Advokat Nomor 24, pada Agustus 2024 perihal meminta berita acara pelaksanaan pengembalian batas tanah, maka dengan ini menyampaikan menyampaikan bahwa untuk berita acara pelaksanaan pengembalian batas tanah ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut
Pertama, Pemerintah Desa Gunung Intan selama ini belum pernah melakukan atau melakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik saudara Paniran yang terletak di RT 10 Desa Gunung Intan. Yang kedua, bahwa pemerintah desa dan Anggota BPD nya menyaksikan pembukaan akses jalan yang diportal oleh keluarga saudara Paniran.
Yang ketiga, pemerintah desa tidak dapat memberikan berita acara pelaksanaan pengembalian batas tanah sebagaimana dimaksud.
“Poin satu ini yang sangat merugikan kami , bahwa pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan keterangan keterangan Saksi yang hadir,” papar Asrul.
“Bapak Paniran sebagai klien kami dan banyak masyarakat yang menyaksikan pada saat itu, bahwa saksi yang menyaksikan yang menarik tali meteran adalah sekdes, baru mereka mengaku bahwa tidak ada melakukan pengukuran ulang padahal Sekdes sendiri yang menarik tali meteran,”ujar Asrul meyakinkan.
Pada saat pengukuran ulang tersebut justru sesuai dengan surat keterangan tanah, dari objek tersebut sambung dia, ini surat sesuai walaupun memang sudah ada di potong jalan, tapi kalau secara fakta ini sudah sesuai dengan pengukuran ulang, berita acara inilah pengukuran ulang, namun dikatakan mereka ini bukan merupakan fakta.
Pihak terlapor juga sudah menyampaikan surat kepada pihak Paniran, namun celakanya surat yang diduga tak sesuai fakta ini dimasukkan juga sebagai bukti surat proses sidang oleh inisial Spn dan Syn, padahal mereka hadir pada saat pengukuran ulang.
“Yang terlapor adalah Kades Gunung Intan, Sdr M, sdr. Spn, Sdr. Syw dan sdr. HS. Hasil konferensi sudah ada, namun belum berpihak pada Paniran belum mencantumkan pihak yang seharusnya kami masukkan, kami segera memperbaiki surat gugatan kami,” jelas Asrul.
Untuk HS adalah dugaan atas memberikan keterangan palsu berdasarkan sumpah di pengadilan. Dia mengaku ngaku sebagai keponakan dari Paniran dalam proses kesaksian tersebut, sehingga kesannya Paniran sebagai paman menzolimi ponakan. Setelah nama tersebut ditelusuri ternyata tak ada hubungan kekerabatan yang sama sekali.
Memang perkara ini sudah bergulir di pengadilan tapi unsur pidananya ucap Asrul lebih ditekankan di Polres, artinya kata dia jelas sekali ada surat yang diduga mengandung keterangan yang tidak sebenarnya dan ini bisa dibuktikan terjadinya pengukuran ulang, banyak saksinya, ini juga sudah menjadi bukti putusan Pengadilan.
“Patok pengukuran ulang juga ada, kita bisa buktikan dilapangan, kita sayangkan kenapa kok fakta tersebut harus disembunyikan,” tutup Asrul. (Apakah K)


