PENAJAM-Kaltim-Penaberitanusantara.com-Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) terus komitmen menjaga dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di daerah ini, beberapa kasus berhasil ditangani, ini merupakan wujud nyata dari capaian yang dihasilkan oleh apaarat penegak hukum.
Terbukti dengan keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menciduk sejumlah pelaku kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
Terkait hal tersebut Polres PPU menyampaikan beberapa hal yang sudah direalisasikan untuk dipublikasikan oleh media, kronoligi dan barang bukti serta langkah langkah yang telah diambil pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus pencurian seperti kayu dan lainnya, periode februari 2025, jumlah laporan polisi (LP) ada 6 LP, tersangka sebanyak 5 orang.
Kapolres PPU AKBP Suprianto melalui Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H, didampingi Kasat Rekrim Polres PPU Dian Kusnawan dan Kasi Humas Polres PPU Syafruddin pada Konferensi Pers Pengungkapkan, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), di Wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, berlangsung di Mapolres PPU Senin (24/2/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Pic Up, 1 unit mesin traktor, 5 potong kayu ulin dan selama periode Februari 2025 Polsek Babulu telah melakukan pegngungkapan kasus sebanyak 5 Laporan Polisi (LP). Berikut barang bukti yang telah diamankan.
Selanjutnya pengungkapan kasus curat berdasarkan golongan umur dan pekerjaan, Umur 18 -29 tahun sebanyak 4 orang, semetara yang berumur 17 tahun 1 orangm, kemudian golongan pekerjaan belum bekerja 4 orang dan masih pelajar satu orang, jenis kelamin semuanya laki laki, total 6 laporan kepolisian, 5 yang berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan residivis.
Pengungkapan kasus curat 2 orang dari kecamatan Babulu dan 3 orang dari kecamatan Penajam, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mesin traktor, 1 unit mobil Pic up yang digunakan sebagai sarana pengangkut kayu ulin hasil cuarian.
Oleh penegak hukum, perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303, ayat 1 yaitu barang siapa mengambil sesuatu barang selurhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara utuh, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mendapat ancaman, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kronologi kejadia selama periode November 2024 samai Februari 2025 Polsek Babulu menagkap pecurian ulin sebanyak 6 LP pada tanggal 20 Februari 2025 pada Pukul 02.00 pagi Wita, reskrim menerima informasi dari petugas patroli melihat mobil mencurigakan dari wilayah Babulu ke arah Penajam.
Anggota patroli melakukan pengejaran ke arah Penajam selajutnya Unit reskrim Babulu melakukan serangkaian lidik dan berhasil mengamankan 4 tersangka diciduk di RT 10 Giripurwa dan 1 orang lagi dibekuk di Kelurahan Nipah nipah Kecamatan Penajam, kelima pelaku mengakui perbuannya dilajutkan dengan pengamanan sejumlah barang bukti.
Di Wilayah Kecamatan Babulu petugas melakukan menangkapan sekelompok oramg yang terindikasi melakukan tindak pidana di 7 TKP, pencurian kayu saja ada 10 TKP, pencurian sepeda motor 1 TKP, pecurian mesin traktor dua TKP.
Kemudian di Kecamatan Waru pencurian kayu ada 5 TKP, di Penajam 5 TKP, pencurian kayu 4 TKP tandon 1 TKP, Longkali pencurian Kayu ada 2 TKP jadi totaol ada 19 TKP.
Dari semua Perkara ini masih ada dua yang DPO, inisial A dan C, inisial A merupakan pemimpin dari kelompok ini, semua berjumlah tujuh orang yang dua masih dicari, kendaraan yang diamankan untuk memuat kayu cuarian milik masyarakat yang dipersiapkan mereka untuk membangun rumah, hasil penjualan kayu di bagi oleh mereka, ada yang mendapat Rp 750 hingga Rp1 Juta100 ribu peorang, per sekali aksi.
Soal penadah masih dalam proses, lantaran kayu semua tak memiliki nomor seri, dijual perbatang harga normal Rp 145 ribu hingga Rp 150 ribu, di kios, pelaku kriminal tersebut saat beraksi, mereka berkeliling sorvey kemudian mengambilnya di waktu malam hari, menggunakan Mobil Pic Up, ada kayu tumpukan disamping rumah warga kemudian diambil oleh komplotan tersebut.
Kayu yang bisa dijadikan barang bukti saat ini sisa 45 batang, TKP Longkali, Kabupaten Paser, sedangkan di Kabupaten PPU hanya di Kecamatan Babulu, waru dan Kecamatan Penajam.
Dari penjelasan Wakapolres PPU terkait kasus ini, terdapat satu tersangka berusia dibawah umur yakni 17 tahun, berdasarkan pertimbangan dibawah umur maka ujar Wakapolres, tersangk tidak ditahan, atau ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum tetap berlanjut, semua barang bukti telah diamankan oleh karenanya pihak kepolisian berani menyampaikan laporannya kepada media.
Ketika awak media bertanya tentang penanganan tersangka dibawah umur, Wakapolres Kompol Awan Kurnianto menjelaskan, tentunya penanganan dilakukan sesuai prosedur, namun untuk mempersingkat waktu agar hasil operasi kinerja kepolisian dari November 2024 hingga Februari 2025 cepat dilaporkan, soal pendampingan dari KPA dan pihak terkait lainnya serta tahapan rehabilitasi menyusul dilaksanakan (Iskandar/Edyson NSM Jl)


