Penaberitanusantara.com-Pertemuan silaturahmi dan audiensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digelar di Kantor Sekretariat Kadin Jl. SMP 5 RT. 14 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (7/10/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Kadin “Rudiansyah”, Pimpian PT. Kilang Pertamina Internasional, Perwakilan Pemuda 5 kelurahan/desa Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rudiansyah selaku Ketua Kadin menyatakan hasil rapat yang dilaksanakan pada hari tersebut alhamdulilah lancar dan terbuka secara umum terutama hal yang dibahas adalah masalah pemberdayaan tenaga kerja lokal Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai Peraturan Perda Kab. PPU nomor 8 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, Pertamina RU-5 menyepakati untuk transparan mengenai prekrutan tenaga kerja dalam pemenuhan 80% tenaga kerja lokal Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kualifikasi skill umum, dan siap memberikan sanksi pada vendor RU-5 apabila tidak memenuhi persyaratan 80% tenaga kerja lokal Kab. PPU.
“Diharapkan kedepannya Kadin Kab. PPU dapat menjalin komunikasi aktif terhadap Pertamina RU-5 dan Vendor-Vendor yang bekerjasama dengan RU-5, dalam hal kebutuhan tenaga kerja”ujar Rudiansyah.
Rudi menambahkan terkait Community Social Reponsibility (CSR) bagi masyarakat, Pertamina berupaya akan mendiskusikan lebih lanjut kepada manajemen terkait mengenai pemberian pelatihan pada masyarakat di Kab. PPU.
Pihak Perwakilan Pertamina RU-5 menjelaskan dalam diskusi rapat tersebut bahwa untuk sponsorship dan bantuan lainnya, Pertamina setiap tahunnya sudah memberikan bantuan dan kuota di Kabupaten Penajam Paser Utara, kedepannya masyarakat tinggal mengajukan proposal sesuai kriteria pengajuan.
“Pertamina terbuka untuk semua perusahaan lokal yang akan menjadi Vendor Pertamina RU-5 dan beberapa binaan dari Pertamina untuk kontraktor lokal terkait pengisian formulir Contractor Safety Management System (CSMS),” tutupnya. (Agus Suanto)


