Pena Berita Nusantara, Penajam, Kaltim – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun membuka kegiatan Pembahasan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 yang digelar di Nusa Hotel, Kilometer 08 Nipah-nipah, Kamis, (22/8/2024).

Kegiartan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Sodikin, Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, mulai dari RPJPD jangka waktu 20 tahun, RPJMD jangka waktu 5 tahun dan RKPD jangka waktu 1 tahun.

“Saat ini kita telah menyusun RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang menunggu kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Kita telah menyelesaikan penyusunan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan RKPD Tahun 2024, dan sebentar lagi Pemerintah Kabupaten PPU akan menyusun dokumen RPJMD Tahun 2025 – 2029, ketika telah mendapatkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024,” kata Makmur Marbun.
Namun sebelum memasuki tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 tambah Marbun, pemerintah daerah harus lebih dulu menyusun rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025 – 2029.
Dokumen RPJPD Kabupaten PPU dan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 merupakan satu – kesatuan dokumen yang akan menjadi panduan calon kepala daerah untuk merumuskan Visi-Misi pembangunan selama periode 2025 – 2029.
“Peran dari dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah dalam periode tahun 2025 – 2029, sedangkan peran dari rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025 – 2029 adalah sebagai gambaran dari trend kondisi keuangan daerah dan rekomendasi kerja serta rekomendasi kinerja yang disusun berdasarkan arah kebijakan pembangunan RPJPD periode 2025 – 2029,” ujar Marbun. (Humas/Edison Jalal)


