Pena Berita Nusantara–Ketidak sepakatan dua pihak yang bersengketa atas perkara kepemilikan tanah melibatkan dua pihak penggugat dan tergugat, tergugat atas nama Indra pasaribu digugat oleh Putra putri Almarhum Gunawan yang berjumlah 12 orang.

Pihak tergugat atas nama Indra Pasaribu menyebut luas lahannya 50 kali 136 meter atas putusan hakim, diputuskan bahwa Indra Pasaribu menerima lahan ukuran 50 kali 40 meter, berdasarkan kesepakatan bersama, nama lawan anak anak Pak Gunawan yang menggugat diantaranya Sujudan, Fauzi, Wiji Suryono dan Saroh, mereka mewakili anak anak Almarhum Gunawan yang berjumlah 12 orang.

Gugatan tersebut mereka kuasakan kepada Kuasa Hukum Agus Sali, menyebutkan nama Wakijan menerima 58 kali 117 meter, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Girimukti sebelumnya, dinyatakan pula tak ada lagi gugatan, penambahan lahan atau pengurangan, antara kedua belah pihak, ini merupakan keputusan bersama, ini tegas Indra Pasaribu selaku tergugat dinyatakan sebelum Perkara SP 3 sampai ke Makamah Agung.

“Waktu pengukuran pada 8 Agustus 2024 dilapangan sudah disaksikan Kaur Pertanahan dari Desa Girimukti, semua aparat terkait beserta kedua belah pihak menyaksikan pengukuran semua penjuru terkait tapal batas masing masing, Kehakiman dan Pengacara kedua belah pihak semua hadir, sehingga diagendakan pada Senin 12 Agustus 2024 penandatanganan berita acara hasil pengukuran dilapangan, agenda ini adalah untuk mengakhiri duduk perkara yang telah menjadi sengketa, berlangsung di Pengadilan Negeri PPU,” terang Pasaribu.

Pasaribu menirukan penegasan Hakim, kalau ada peninjauan Kembali (PK) silahkan,, silahkan gugat balik kapan saja, saya tidak halangi orang yang mencari keadilan, walau kasus itu 100 tahun lampau, bahkan 1000 tahun pun jika ini memang tanaman Pasaribu di dalam lahan seluas 7000 meter perkan ini tetap bisa jadi bahan perjuangan,” ujar Pasaribu meniru ucapan Hakim.
3 Agustus 2016 pengukuran menjadi putusan desa, 2017 dilempar ke Kecamatan, 6 bulan kemudian dikembalikan ke Desa Girimukti, 2017 akhir, awal 2018 mereka anak anak Almarhum Gunawan menunjuk kuasa hukum untuk menggugat, pengukuran PPSDA Kecamatan oleh Sagiasna, Kepala desanya waktu itu Elyas, RT nya Edison Jalal.
“Disitulah mereka mengatakan tanah pak Gunawan, pengukuran pemerikasaan tanah dalam tenggang waktu selama 7 tahun, dari 2017 hingga 2023, pada 7 Agustus 2023 pemerikasaan sampai ada kesepakatan damai, diatas kertas tertuang tak ada lagi PK, yang ada jika menggugat harus penggugat baru, silahkan menggugat baru, artinya kalau penggugatnya dari Almarhum Pak Gunawan harus ganti orangnya,” tegas Pasaribu.
Dikatakannya, kalau mereka memperebutkan lahan garapan itu tanah pak Gunawan hasil gotongroyong, sebenarnya yang mana?, gotongroyong jambu mente atau gotongroyong lapangan sepakbola, dua duanya seumpama, namun faktanya gotongroyong jambu mente tak jadi dilaksanakan lantaran berpindah lokasi di Kompleks B, sekarang Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejarah tercipta, tahun 1993 -1994 terjadi kebakarang besar, lokasi kebakaran di lapangan sepak bola, pak Sumadi selaku Kades Girimukti waktu itu memprogramkan penghijauan nasional, makanya pinggir lapangan sekelilingnya ditanami pohon akasia, sejak itulah ada bibit akasia di kawasan Petung dan Girimukti, apakah tumbuhnya akasia karena Sumadi atau lantaran dia pejabat publik di desa, pak Gunawan tanam mente juga pejabat publik, bukan gotongroyong untuk perorangan, bukan gotongroyong untuk santri, bukan gotongroyong untuk Pak Gunawan selaku tokoh masyarakat.
“Namun pada Senin 12 Agustus 2024 semestinya yang terjadi adalah penandatanganan penyelesaian sengketa berdasarkan pernyataan damai masing masing pihak di depan kuasa hukum masing masing pihak yang bersengketa, pada kenyataannya berubah menjadi kesepakatan untuk tidak sepakat, sehingga harus ada sidang lagi untuk putusan akhirnya,” tutur Indra Pasaribu.
Penulis : Edison Jalal
Editor : Iskandar
Sumber berita : Tim kolaborasi Pengukuran lahan di lapangan


